Perlindungan Hukum Apoteker Klinik Kecantikan Dalam Penyediaan Kosmetik Berbahan Obat
Kata Kunci:
Hukum, Apoteker, FarmasiAbstrak
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni penelitian yang berfokus pada analisis penerapan norma-norma dalam hukum positif (Sudjana, 2020). Pendekatan yuridis normatif ini didasarkan pada bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan penelitian ini (Hasan, 2019). Metode ini juga dikenal sebagai pendekatan kepustakaan, yaitu dengan mempelajari literatur, peraturan hukum, serta dokumen terkait lainnya (Suryani, 2021). Secara umum, terdapat lima pendekatan yang sering digunakan dalam penelitian hukum normatif, yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach) (Arief, 2018). Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Aphrodita

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








